|
| Pendaftaran Mhs dilaksanakan SETIAP SEMESTER Lembaga (PTS) penyelenggara Perkuliahan Karyawan terkait, seperti ulasan di bawah ini. ⛯ TERAKREDITASI ⛯ |
|
| Keterangan: BL = Blended Learning KO = Kuliah Online |
Penerimaan / Pendaftaran Mahasiswa Baru S1, D3, S2Perkuliahan Karyawan / Program Perkuliahan Karyawan (Kuliah Online) Semester Ganjil 2024/2025 ⊠ Untuk segenap alumni SMA/SMK/MA, D1, D2, D3, dll; melanjutkan pendidikan tinggi ke Program Diploma Tiga (D3) atau Sarjana atau pindah jurusan. ⊠ Diperuntuhkan segenap alumni Sarjana atau setingkat melanjutkan pendidikan tinggi ke Program Pascasarjana (S2).
▲ | Biaya Penerimaan Calon Mhs = Rp 100.000,- | ▲ | Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | ▲ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat dilaksanakan dengan salah satu cara sbb :
- via (menggunakan) Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online).
- via (menggunakan) surat, POS, Faks., Telepon.
- langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
Persyaratan Mahasiswa Baru, Cara & Jadwal Penerimaan, Biaya Kuliah & Tabel Angsuran, Penjelasan Tuntas, dll klik disini. |
Sebagai bentuk memenuhi amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan Konstitusi NKRI 45 Pasal 31, Perguruan Tinggi Swasta tersebut melaksanakan Perkuliahan Karyawan (Kuliah Online) ini sekaligus menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi kesempatan masyarakat alumni SMA/SMK/MA, D1, D2, D3, Sarjana atau setingkat, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun finansial (anggaran)nya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D3) atau Pascasarjana (S2) pada program studi/jurusan yg disenangi, secara patut dan berkualitas sesuai dgn keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta tersebut
Sesuai Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan Undang-Undang terkait tertulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Demikian juga berdasarkan amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Lagi pula pada kenyataannya sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (utamanya karyawan / person yg bekerja). Juga terdapat sebagian masyarakat yang finansial (anggaran)nya terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan inti Konstitusi NKRI 45 pasal 31 ayat (3).
Biaya kuliahnya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn serius dan komitmen tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat, dikarenakan di samping diterapkan bantuan keringanan finansial (anggaran) berupa subsidi, demikian juga diterapkan fasilitas untuk mengurangi beban dana/biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tidak menggunakan jaminan, agar dapat dicicil bulanan sesuai dgn kekuatan mahasiswa/i. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | | Silakan klik (ke Album Foto masing2 PTS)
|
|
| |
|
BROSUR GRATIS | Brosur Kelas Karyawan Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia ► pdf (11,2 MB)► ZIP (8,8 MB) ► JPG (36,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan JABODETABEK ► pdf (5,5 MB)► ZIP (4,4 MB) ► JPG (13,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan DIY,JATENG,JATIM & BALI ► pdf (4,4 MB)► ZIP (3,5 MB) ► JPG (14,5 MB) | Brosur Kelas Karyawan JAWA BARAT ► pdf (2,8 MB)► ZIP (2,2 MB) ► JPG (7,1 MB) | Brosur Kelas Karyawan SULAWESI ► pdf (1,9 MB)► ZIP (1,5 MB) ► JPG (5,6 MB) | Brosur Kelas Karyawan SUMATERA & BATAM ► pdf (2,2 MB)► ZIP (1,7 MB) ► JPG (6,5 MB) | Brosur Program Reguler ► pdf (4,1 Mb)► ZIP (8,4 Mb) | Kalender Nasional 2023 ► JPG (2,1 Mb)► pdf (400 kb) |
|
|
|